Bank Indonesia akan menerbitkan peraturanyang mengatur agar devisa hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri.Saat ini peraturan tersebut dalam tahap finalisasi sebelum diterbitkan pada akhir bulan ini. Beberapa pihak sudah mengantisipasi kebijakan itu, di antaranya bank-bank yang menyiapkan diri menerima simpanan devisa hasil ekspor.
Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah menegaskan, kebijakan itu berbeda dengan repatriasi yang selama ini dikenal publik. ”Memang ada berapa persepsi soal repatriasi. Salah satunya adalah dibawa pulang dan diwajibkan konversi ke mata uang domestik, misalnya rupiah,” kata Difi di Jakarta, Selasa (13/9/2011).
BI, kata Difi, tidak mewajibkan konversi devisa hasil ekspor itu ke mata rupiah. ”Jadi, beda dengan repatriasi,” kata Difi. Potensi devisa hasil ekspor diperkirakan mencapai 29 miliar dollar AS. Dengan kebijakan itu, pasokan valuta asing di dalam negeri dapat terjamin.
Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah menegaskan, kebijakan itu berbeda dengan repatriasi yang selama ini dikenal publik. ”Memang ada berapa persepsi soal repatriasi. Salah satunya adalah dibawa pulang dan diwajibkan konversi ke mata uang domestik, misalnya rupiah,” kata Difi di Jakarta, Selasa (13/9/2011).
BI, kata Difi, tidak mewajibkan konversi devisa hasil ekspor itu ke mata rupiah. ”Jadi, beda dengan repatriasi,” kata Difi. Potensi devisa hasil ekspor diperkirakan mencapai 29 miliar dollar AS. Dengan kebijakan itu, pasokan valuta asing di dalam negeri dapat terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar