Inalum company, Produce Aluminum Ingot |
Dengan kesepakatan ini, pemerintah bisa segera bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertama, Komisi VI DPR memberikan persetujuan usaha tim perunding proyek Asahan melalui Keputusan Presiden RI nomor 27 tahun 2010 dan meminta proses pengambilalihan bisa terlaksana.
"Sehingga, Inalum dapat menjadi 100 persen milik Indonesia terhitung sejak 1 November 2013," kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto saat rapat kerja Inalum di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Kedua, Komisi VI DPR menyetujui pembayaran share transfer atas nama pemerintah Indonesia untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement (MA) beserta addendumnya dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi VI DPR meminta pengelolaan Inalum setelah pengakhiran perjanjian tetap berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Komisi VI menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan 10 pemerintah kabupaten atau kota sekawasan Danau Toba dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan atau daerah strategis proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham Inalum dengan catatan saham pemerintah dipertahankan minimal 70 persen.
Kelima, Komisi VI akan mengawasi pelaksaan hasil rapat kerja ini melalui Panja Inalum. "Namun kami memberikan catatan yaitu Komisi VI meminta pemerintah segra merealisaasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggak kepada pemerintah provinsi atau pemerintah daerah Sumatra Utara dan kabupaten atau kota terkait," tambahnya.
Rapat penyelesaian ini selesai pukul 22.10 wib. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar