Welcome

News Industri Indonesia

Kamis, 03 November 2011

Pasar Produk Konsumsi RI Tembus Rp 275 Triliun Tahun Depan

Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat peningkatan pasar produk-produk konsumsi di Indonesia setiap tahun. Tahun depan pasar barang-barang konsumsi di dalam negeri bisa menembus Rp 275 triliun

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan barang-barang yang masuk dalam katagori konsumsi antara lain batik, garmen, alas kaki, kosmetik, jamu, pangan lokal, buah-buahan, dan furnitur.

"Perkiraan pertumbuhan Rp 275 triliun diisi oleh domestik," kata Bayu di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/11/2011)

Bayu menuturkan dengan melihat pertumbuhan serapan produksi konsumsi tahun depan sebesar 275 triliun. Maka pasar Indonesia menjadi sangat menarik, sehingga pemerintah akan terus melakukan langkah penguatan pasar domestik.

"Salah satunya adalah memperkuat perlindungan konsumen," jelas Bayu.

Hari ini kementerian perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak bersama. Beberapa temuan pelanggaran seperti produk elektronika non-SNI hingga makanan yang melanggar izin edar.

"Selain itu ada langkah pengamanan produk selang dan elpiji yang tak memenuhi SNI karena sangat berbahaya," katanya.

Kepala Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kustantiah menambahkan pada sidak hari ini seperti di toko makanan India di daerah Sunter Jakarta Utara ditemukan 99% makanan olahan India tersebut tak terdaftar di BPOM.

"Tercatat dari Januari 2011 sampai saat ini terdapat 25 kasus pelanggaran tindak pidana, kebanyakan pangan olahan impor, yang banyak berasal dari Malaysia terutama beredar di Pekanbaru dan Batam. Juga dari Jepang Korea dan India kebanyakan beredar di Jakarta," katanya.

Kustantinah menegaskan selama ini BPOM selalu mengedepankan tahapan penindakan yaitu pembinaan, peringatan, penarikan barang hingga ke pengadilan. Ia menuturkan ada 4 langkah untuk meminimalkan barang impor ilegal yaitu melakuan diplomasi dengan negara asal, perketat perbatasan melalui bea cukai, pengawasan barang beredar dan membangun pengetahun masyarakat.

"Dengan langkah-langkah ini kita tidak menjadi anti perdagangan (bebas), ini dilakukan untuk melakukan perlindungan pada konsumen dan pedagang itu sendiri," katanya.

Sumber : Detik Finance

Tidak ada komentar: