Welcome

News Industri Indonesia

Sabtu, 29 Oktober 2011

Pemerintah tangguhkan bea masuk bagi industri pengolahan

Pelabuhan Peti kemas Indonesia
JAKARTA, Di tengah kekhawatiran menurunnya volume ekspor Indonesia akibat krisis ekonomi global, pemerintah mendorong kinerja ekspor dengan memberikan fasilitas penangguhan bea masuk bagi industri pengolahan di kawasan berikat dan gudang berikat.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.04/2011 dan No.147/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat dan Kawasan Berikat, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mendelegasikan kewenangan sebagian besar pelayanan perizinan dari kantor pusat ke kantor wilayah DJBC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.


“Kami harap dengan pendelegasian wewenang ini, Ditjen Bea dan Cukai dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap stake holder kawasan berikat dan gudang berikat,” ujar Pelaksana Harian Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Robert Leonardo Marbun dalam acara sosialisasi PMK tersebut, hari ini.


Menurut Robert, proses pengawasan terhadap kawasan berikat dan  gudang berikat akan menggunakan sistem teknologi informasi (IT Inventory) yang merangkum pemasukan dan pengeluaran barang sehingga dapat diakses Dirjen Bea dan Cukai.


“Kawasan berikat dan gudang berikat itu berkembangnya cepat. Saat ini saja ada lebih dari 1500 kawasan berikat dan 500 gudang berikat. Kalau dengan IT, pengawasannya bisa cepat dan tepat, misalnya dengan dokumen elektronik,” jelas Robert.


Selain itu, proses pengawasan juga akan dilakukan dengan membentuk clustering atau pengelompokkan kawasan berikat berdasarkan lokasi dan sektor industri. “Risk managemen juga kami gunakan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan,” ujar Robert.


Dua PMK yang tengah disosialisasikan Dirjen Bea dan Cukai ini juga mengatur soal pengembalian fungsi Kawasan Berikat sebagai industri berorientasi ekspor. PMK ini diharapkan dapat mendorong ekspor perusahaan industri dan mengembangkan pertumbuhan industri dalam negeri.


“Orientasinya memang ekspor, itu yang paling utama dari PMK ini,” ujar Robert.


Untuk mendorong orientasi ekspor kawasan berikat dan gudang berikat, PMK tersebut mengatur soal penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang impor orientasi ekspor ke kawasan berikat. Robert menjelaskan barang baku yang masuk untuk industri pengolahan di kawasan berikat tidak dikenai bea masuk jika hasil akhirnya langsung diekspor, namun kalau dipasarkan di dalam negeri, akan tetap dikenai bea masuk.


“Tapi yang bisa dipasarkan ke dalam negeri dibatasi hanya 25%. Kita keluarkan PMK ini supaya dunia industri ekspor di kawasan berikat dan gudang berikat lebih atraktif bagi investor asing maupun investor kita sendiri,” katanya.

Sumber : Bisnis

Tidak ada komentar: