Welcome

News Industri Indonesia

Rabu, 12 Oktober 2011

Utamakan Suplai Gas ke Dalam Negeri


JAKARTA, Sudah saatnya kita mengurangi ekspor gas bumi. Utamakanlah suplai gas untuk kebutuhan dalam negeri. Alasannya adalah keberlangsungan produksi di 332 perusahaan dalam negeri pengguna gas bumi terancam berkurang. Ada pula yang terancam terhenti. Dengan berkurangnya atau terhentinya produksi, otomatis ada mesin-mesin produksi yang tidak jalan.
"Ini artinya akan ada tenaga kerja yang dirumahkan atau ada kemungkinan PHK," kata Ketua Forum Lintas Asosiasi Nasional Franky Sibarani di Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Menurut Franky, perusahaan tersebut bergerak pada 21 sektor, yaitu amoniak, ban, cokelat, elektronika, gas industri, glassware, kaca, karbit, keramik, kertas, logam, makanan & minuman, MSG, pakan ternak, petrokimia, pupuk, sarung tangan karet, semen, sorbitol, tekstil & produk tekstil, zinc oxide. Wilayah penyebarannya ada di 15 provinsi, yaitu NAD, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Pemenuhan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri adalah prioritas yang paling utama karena berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kemajuan perekonomian sebuah negara, baik itu aspek ekonomi (yaitu penerimaan pajak) dan aspek sosial (yaitu lapangan kerja).
Franky menegaskan, "Cabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Alokasi Dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Alasannya adalah dengan membatasi kebutuhan gas bumi bagi industri dalam negeri sama saja artinya menekan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini akan mengurangi jumlah tenaga kerja di industri manufaktur nasional yang sebanyak 13,82 juta orang atau sebesar 12,07 persen dari total tenaga kerja nasional yang jumlahnya 104,48 juta."
Saat ini industri dalam negeri kesulitan untuk mendapatkan suplai gas dan masalah kepastian harga gas. Region Jawa Bagian Barat membutuhkan 1.500 MMSCFD.
Dari kontrak 801MMSCFD, realisasinya hanya 583 MMSCFD. Region Jawa Bagian Timur membutuhkan 250 MMSCFD. Dari kontrak 148 MMSCFD, realisasinya hanya 128 MMSCFD. Region Sumatera Utara membutuhkan 150 MMSCF. Dari kontrak 91 MMSCF, realisasinya hanya 86 MMSCFD.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar: