Welcome

News Industri Indonesia

Senin, 03 Oktober 2011

PERCEPAT PATEN GRANTED DENGAN MEDIASI

“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan sebuah tolak ukur dari keberhasilan suatu lembaga dalam menghasilkan karya-karya dibidang perekayasaan. Perkembangan data HKI BPPT terbilang memiliki prestasi yang cukup baik dalam hal jumlah sertifikat HKI yang dimiliki. Hal ini dibuktikan dengan perkembangan data HKI dari tahun 2006 yang masih berjumlah 11. Tetapi setelah dilakukan mediasi di tahun 2009 menjadi 14 yang granted dan di tahun 2010 meningkat kembali menjadi 17 paten granted dari hasil pertemuan antara pemeriksa dan penemu”.
 
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan HKI, Biro Umum dan Humas BPPT, Ulfiandri dalam laporannya dalam acara Bimbingan Substansi Paten yang bertema Percepatan Proses Pemeriksaan Paten Melalui Mediasi, di Bogor (28/9).
Ia berpendapat, dampak dari mediasi tersebut sangat memberikan kemajuan positif. Saat ini jumlah sertifikat paten granted berjumlah 48, 12 karya desain industri dan empat karya hak cipta serta memperoleh empat sertifikat merk. “Dengan demikian, paten BPPT cukup tinggi dibandingkan dengan LPNK lainnya seperti LIPI dan Batan yang hanya berjumlah 16, ITB berjumlah 23 dan 25 diperoleh IPB, maka dari sisi inilah  hal yang sangat membanggakan,” tutur Ufiandri.

Selanjutnya dikatakan dari sejumlah paten granted telah muncul beberapa pertanyaan, seperti apakah paten tersebut mempunyai nilai ekonomi? apa menghasilkan Royalti? dan seberapa besar kontribusi kita terhadap perkembangan perekonomian nasional? Menurutnya, untuk menjawab beberapa permasalahan tersebut maka tahun 2011 telah dibentuk Majelis HKI BPPT untuk meningkatkan kualitas penemuan dan invensi dari para rekan-rekan di BPPT, serta memberikan pertimbangan HKI layak maju atau tidak layak”.
Terkait dengan mediasi, kata Arif Syamsudin dari Ditjen HKI, mengatakan fungsi mediasi untuk mempercepat paten dapat menjadi lebih bermanfaat. “Mediasi ini adalah sebagai wadah komunikasi untuk menginformasikan isi dokumen paten atau klaim yang hendak disampaikan antara inventor dan examiner,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pihak Ditjen HKI sangat menyambut baik adanya kegiatan mediasi tersebut yang merupakan wadah komunikasi inventor untuk dapat lebih mempercepat mendapatkan dokumen paten. “Kedepannya, diharapkan dapat lebih memaksimalkan fungsi dan manfaat dari mediasi agar mendapatkan percepatan sertifikat patennya untuk kelangsungan hasil-hasil penemuan dan antara  pemeriksa dan penemu dapat lebih kooperatif,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten Ditjen HKI, Razilu menerangkan mengenai trend permohonan perkembangan paten di Indonesia dan dunia internasional. “Pada dasarnya, permohonan paten dari tahun ke tahun akan terus mengalami peningkatan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, hal demikian dikarenakan selama manusia masih berada dan hidup di dunia, faktanya manusia tersebut masih menginginkan perbaikan-perbaikan dalam kehidupannya, sehingga akan tetap dilakukan penelitian untuk memenuhi keinginan tersebut. “Namun sebaliknya apabila manusia berhenti mempunyai keinginannya terhadap perbaikan hidupnya, maka permohonan paten yang ada di seluruh dunia juga akan berhenti. Tapi tentunya jika masih berada di dunia, keinginan manusia tidak akan berhenti,” tambahnya.

Sebagai contoh, “Teknologi mobile atau cellular. Jika dicermati permohonan paten pertama kali membuat cellular fungsinya hanya satu yaitu hanya untuk berkomunikasi, tetapi sampai detik ini penelitiannya masih terus berkembang. Dengan demikian, teknologi cellular merupakan teknologi yang berkembang paling pesat jika dibandingkan dengan teknologi lainnya.

Sumber : BPPT

Tidak ada komentar: